Ketidakmerataan Pembangunan Berhubungan dengan Kurangnya Kebijakan Pemerintah Terhadap Pembangunan Daerah


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Tujuan nasional dari pembentukan pemerintahan adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.Jadi intinya, kemerdekaan yang telah diraih harus dijaga dan diisi dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis serta dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Apabila melihat paragraf di atas, terutama dalam hal yang berkaitan dengan pembangunan yang sifatnya adil dan demokratis, sudah barang tentu itu masih jauh dari realita yang ada saat ini. Saat ini pembangunan masih berkonsentrasi di daerah pusat, baik di ibu kota Negara ataupun untuk daerah sekitarnya, seperti pulau jawa dan sumatera pada umumnya. Dan keadaan seperti itu sangatlah jauh dari apa yang dicita-citakan dalam tujuan nasional yang menginginkan ratanya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Dampak dari kurangnya pemerataan pembangunan memang tidak begitu dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di daerah yang telah mengalami pembangunan cukup pesat, karena segala kebutuhan hidup mereka relatif lebih mudah untuk diperoleh, seperti pelayanan kesehatan ataupun sarana pendidikan yang tersebar di mana-mana, hal tersebut jauh berbeda apabila dibandingkan dengan daerah yang pembangunannya berjalan dengan lambat yang biasanya daerah-daerah tersebut adalah daerah yang terpencil. Daerah seperti itu biasanya sulit untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah, hal ini karena biasanya pemerintah hanya menyediakan fasilitas yang sifatnya kompleks di daerah perkotaan, sehingga bagi masyarakat yang letaknya di daerah terpencil butuh waktu yang lama untuk mengakses fasilitas-fasilitas tersebut.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan pemaparan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa pokok masalah, yaitu sebagai berikut :

1. Apa yang menyebabkan terjadinya ketidakmerataan pembangunan di Indonesia?

2. Dampak apa yang dihasilkan dari ketidak merataan pembangunan ?

3. Tindakan apa saja yang bisa dan telah dilakukan oleh pemerintah ?

1.3 Tujuan

1. Mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pembangunan tidak merata

2. Mengetahui dampak dari tidakmeratanya pembangunan di Indonesia

3. Menjadikan masalah ini sebagai motivasi untuk terus membangun bangsa secara merata

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pembangunan di Indonesia

Negara Republik Indonesia merupakan Negara yang besar jika dilihat dari segi sejarahnya dan juga jika dilihat dari segi luas wilayahnya. Indonesia yang kini sedang menjadi negara berkembang pastilah ingin menjadi suatu negara maju, namun wacana tersebut tidaklah mudah untuk diwujudkan mengingat hal yang tadi, Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas dan di dalamnya terdiri dari beribu-ribu pulau yang satu sama lain terpisah. Namun hal itu bukanlah masalah, karena sejak awal reformasi pembangunan di Indonesia sudah bisa dibilang lebih maju dibandingkan dengan sebelumnya, karena sarana serta prasarana yang mendasar sudah banyak disediakan oleh pemerintah, terutama untuk di daerah perkotaan yang pembangunannya relatif lebih cepat karena mengingat jumlah penduduk serta aktivitas di daerah perkotaan lebih banyak dibandingkan daerah pedesaan atau pelosok. Sarana yang pada saat itu marak dibangun adalah sarana kesehatan, pendidikan, dan juga sarana-sarana lain yang menunjang kehidupan masyarakat pada saat itu. Pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak hanya sebatas sarana dan prasarana yang mendasar, melainkan juga sarana yang sifatnya sekunder seperti pusat-pusat hiburan, meskipun pada saat ini sarana-sarana tersebut seakan telah menjadi sarana primer untuk kalangan masyarakat perkotaan dan juga sebagian masyarakat pedesaan. Jadi pada dasarnya pemerintah telah melaksanakan pembangunan yang sifatnya relatif positif karena selalu mengalami kemajuan dari waktu ke waktu, hal ini dapat terlihat jelas apabila kita melihat keadaan ibu kota negara kita pada saat 10 tahun lalu dan kita bandingkan dengan keadaannya sekarang, pastilah berbeda jelas apabila kondisi dari dua waktu tersebut kita bandingkan, sehingga kita dapat menyimpulkan pembangunan yang terjadi di sana sangatlah cepat, dan itu juga diikuti oleh pertumbuhan penduduk di daerah tersebut yang melonjak drastis dari tahun ke tahun. Masih banyak daerah yang mengalami pembangunan yang cepat seperti Jakarta, misalnya Bandung ataupun Medan.Rata-rata wilayah yang pembangunannya cepat adalah wilayah-wilayah yang menjadi pusat dari berbagai aktifitas, hal ini sangatlah logis mengingat apabila daerah yang menjadi pusat tersebut mengalami pembangunan yang cepat karena pertumbuhan penduduk juga cepat dan banyak sarana dan prasarana yang menjadi faktor-faktor vital dalam berjalannya kegiatan yang terjadi di daerah tersebut. Dibalik pembangunan yang cepat untuk daerah-daerah perkotaan, ternyata masih banyak daerah lain yang sama sekali tidak mengalami pembangunan bahkan sarana dan prasarana yang sifatnya vital masih sangat sulit untuk dijumpai. Daerah-daerah tersebut kebanyakan letaknya berada di pelosok sehingga pemerintah selalu beralasan sulit untuk menjangkau daerah-daerah tersebut untuk melaksanakan tugas-tugas mereka. Sehingga apabila kita melihat secara keseluruhan pembangunan di negara ini, sebenarnya masihlah sangat lambat dan sifatnya tidak merata, misalnya saja untuk kebutuhan kesehatan di daerah-daerah yang sifatnya kota rumah sakit sangat banyak dan mudah untuk dijangkau, tetapi itu semua berbanding terbalik dengan kehidupan masyarakat yang berada di pelosok, misalnya saja di bagian pedalaman di pulau Kalimantan, sarana kesehatan sangatlah sulit untuk ditemukan ataupun dijangkau, jangankan rumah sakit, untuk menemukan puskesmaspun membutuhkan waktu yang relatif sangat lama, sehingga sering terjadi kasus apabila seseorang tengah sekarat, para sanak saudaranya lebih baik mendiamkannya daripada membawanya ke pusat kesehatan terdekat. Dari fakta-fakta di atas, dapat kita ketahui bahwa cita-cita bangsa kita yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia belum sepenuhnya terwujud. Karena pada dasarnya bagaimana cita-cita tersebut dapat terwujud jika sarana dan prasarana yang mendukung tidaklah tersedia secara merata di seluruh daerah di Indonesia.Misalnya cita-cita bangsa kita yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa” tidaklah terwujud apabila tidak ada sekolah-sekolah di daerah yang sifatnya pelosok. Dan juga cita-cita bangsa yang berbunyi “memajukan kesejahteraan umum” akan sulit diwujudkan apabila pembangunan masih berkonsentrasi di daerah perkotaan dan seakan-akan melupakan daerah pelosok yang notabene lebih membutuhkan pembangunan yang lebih.

2.2 Upaya Pengatasan Masalah

Pada dasarnya setiap permasalahan yang terjadi pasti ada solusi atau jalan keluarnya, hanya itu semua tergantung kita bagaimana dalam menyikapi dan memberi tindakan terhadap permasalahan-permasalahan tersebut. Begitu juga dengan masalah pembangunan yang ada di Indonesia, pada dasarya pemerintah tidak hanya berdiam diri, banyak upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memeratakan pembanguna di Indonesia meskipun sampai pada saat ini hasilnya belum sesuai dengan harapan, tetapi itu semua sudah menunjukan perkembangan yang positif. Upaya-upaya tersebut diantaranya adalah :

1. Membentuk Daerah Otonom Baru (DOB)

Pembentukan DOB sejak tahun 1999 sampai 2008 menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan, karena jumlah Provinsi di Indonesiameningkat sebesar 21%, jumlah Kabupaten meningkat sebesar 41%, dan jumlah Kota meningkat sebesar 37%. Selanjutnya, perkembangan pembentukan daerah otonom baru sejak tahun 1999 sampai tahun 2009dapat dilihat pada gambar 1 berikut.

.G

Perkembangan DOB Tahun 1999-2009 Peningkatan tersebut sangat mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, khususnya pemerintahan daerah, mengingat tujuan penyelenggaraan otonomi daerah seluas-luasnya adalah untuk:

1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat,

2. Pelayanan umum,

3. Daya saing daerah.

Pada tangga 5 Oktober 2012 Rapat paripurna DPR mensahkan 5 Daerah Otonom Baru (DOB) yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam pembicaraan tingkat I antara Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri. Pengesahan ini disambut meriah perwakilan masyarakat DOB yang hadir dalam rapat pripurna. Kelima daerah otonom baru yang disetujui dalam paripurna itu adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. Dengan disetujuinya lima pembentukan daerah otonom baru ini, harapannya terjadi pemekaran sebagai upaya menata daerah merupakan solusi dalam mengoptimalkan pelayan publik, memperpendek rentang kendali pemerintah sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintah yang baik guna mempercepat kesejahteraan di dearah Dengan melakukan berbagai perencanaana ada dua arahan yang tercakup dalam perencanaan.Pertama, arahan dan bimbingan bagi seluruh elemen bangsa untuk mencapai tujuan bernegara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Arahan ini dituangkan dalam rencana pembangunan nasional sebagai penjabaran langkah-langkah untuk mencapai masyarakat yang terlindungi, sejahtera, cerdas dan berkeadilan dan dituangkan dalam bidang-bidang kehidupan bangsa: politik, sosial, ekonomi, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Kedua, arahan bagi pemerintah dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional baik melalui intervensi langsung maupun melalui pengaturan masyarakat/pasar.

B

Gambar 2.

Perencanaan Arahan Pemerintah

a. Proses Perencanaan Politik dan Teknokratik Pada mulanya ahli-ahli teori perencanaan publik menggunakan informasi preferensi (keinginan) semua penduduk sebagai awal dari proses perencanaan pembangunan. Namun kini, karena kurang praktis, maka preferensi penduduk tidak lagi dikumpulkan melalui penelitian, tetapi diganti dengan proses politik. Dalam pemilihan umum dipandang sebagai wakil dimana para calon Presiden/Wakil Presiden/Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah menawarkan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan bila kelak menang. Sebagai contoh, bila dalam pemilu ada calon peserta yang menawarkan program pembangunan jembatan, maka pemilih yang tinggal di desa sekitar jembatan merasa ada insentif untuk memilihnya. Kalau menang, maka pembangunan jembatan yang dijanjikan akan menjadi program Presiden/Wakil Presiden/Kepala Daerah tersebut selama berkuasa. Sehingga bila program para calon sesuai dengan kebutuhan masyarakat pemilih, maka akan terjadi simbiosis. Inilah yang dinamakan proses politik dalam perencanaan. Proses lain dalam menghasilkan rencana pembangunan adalah proses teknokratik. Untuk contoh dua desa di sisi sungai di atas, kebutuhan akan jembatan juga bisa muncul ke permukaan melalui pengamat profesional. Dengan data yang ada, pengamat profesional bisa sampai pada kesimpulan bahwa jembatan tersebut memang diperlukan dan layak untuk di bangun. Pengamat profesional adalah kelompok masyarakat yang terdidik yang walau tidak mengalami sendiri, namun berbekal pengetahuan yang dimiliki dapat menyimpulkan kebutuhan akan suatu barang yang tidak dapat disediakan pasar. Pengamat ini bisa pejabat pemerintah, bisa non-pemerintah, atau dari perguruan tinggi.Selanjutnya dari hasil pengamatan kebutuhan masyarakat, rencana pembangunan dapat disusun.Agregat dari kebutuhan masyarakat yang ditemukan oleh pengamat profesional menghasilkan perspektif akademis pembangunan. Inilah yang dinamakan proses teknokratik dalam perencanaan.

b. Untuk mendapat suatu rencana yang optimal maka rencana pembangunan hasil proses politik perlu digabung dengan rencana pembangunan hasil proses teknokratik.

Agar kedua proses ini dapat berjalan selaras, masing-masing perlu dituntun oleh satu visi jangka panjang. Agenda Presiden/Wakil Presiden/Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang berkuasa yang dihasilkan dari proses politik perlu selaras dengan perspektif pembangunan yang dihasilkan. Selanjutnya agenda pembangunan jangka menengah ini diterjemahkan ke dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahunan yang sekaligus menjadi satu dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) sebelum disetujui oleh DPR untuk ditetapkan menjadi UU. Gambar 3.

D

Rencana kerja pemerintah

2.3 Pengembangan Wilayah Tertinggal

Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJM) Nasional Tahun 2004-2009 (Perpres Nomor 7 Tahun 2005) telah diidentifikasi ada 199 daerah yang dikategorikan sebagai daerah tertinggal, yaitu daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. 199 daerah yang dikategorikan sebagai daerah tertinggal, yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, Papua, dan Nusa Tenggara Timur.Sebagian kecil daerah tertinggal terdapat di Pulau Jawa dan Bali.Bagian terbesarnya tersebar di kawasan Timur Indonesia (KTI). Berdasarkan sebaran wilayahnya, sebanyak 123 kabupaten atau (63%) kawasan tertinggal berada di kawasan Timur Indonesia, 58 Kabupaten (28%) berada di Pulau Sumatera, dan 18 Kabupaten (8%) berada di Pulau Jawa dan Bali. Di luar kategori wilayah tertinggal, terdapat sejumlah kawasan yang dapat kita sebut sebagai “kawasan paling tertinggal”.Kawasan ini dihuni oleh Komunitas Adat Terpencil (KAT), yaitu kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar.Pada umumnya, kawasan itu belum tersentuh oleh jaringan dan pelayanan sosial, ekonomi dan politik.Sementara itu, hampir seluruh pulau-pulau kecil terluar dan terdepan di dalam wilayah kedaulatan negara kita, yang berjumlah 92 pulau, termasuk pula di dalam kategori kawasan tertinggal. Berbagai permasalahan sebagai penyebab suatu daerah kabupaten menjadi daerah tertinggal, secara dominan dikelompokkan ke dalam:

1. Permasalahan aspek pengembangan ekonomi lokal yaitu keterbatasanpengelolaan sumber daya lokal dan belum terintegrasinya dengankawasan pusat pertumbuhan. Permasalahan aspek pengembangan sumber daya manusia yaitu rendahnya kualitas sumber daya manusia.

2. Permasalahan aspek kelembagaan, terutama rendahnya kemampuankelembagaan aparat dan masyarakat.

3. Permasalahan aspek sarana dan prasarana terutama transportasidarat, laut, dan udara; telekomunikasi, dan energi, serta keterisolasiandaerah.

4. Permasalahan aspek karakteristik daerah terutama berkaitan dengandaerah rawan bencana (kekeringan, banjir, longsor, kebakaran hutan,gempa bumi, dll) serta rawan konflik sosial. Untuk mengatasi permasalahan pembangunan daerah tertinggaldilakukan strategi dasar melalui empat pilar:

A. Pilar pertama, meningkatkan kemandirian masyarakat dan daerahtertinggal, dilakukan melalui:

1. Pengembangan ekonomi lokal,

2. Pemberdayaan masyarakat,

3. Penyediaan prasarana dan sarana lokal/perdesaan, dan

4. Peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat.

B. Pilar kedua, mengoptimalkan pemanfaatan potensi wilayah, dilakukan melalui:

1. Penyediaan informasi potensi sumberdaya wilayah,

2. Pemanfatan teknologi tepat guna,

3. Peningkatan investasi dan kegiatan produksi,

4. Pemberdayaan dunia usaha dan umkm, dan 5. Pembangunan kawasan produksi.

C. Pilar ketiga, memperkuat integrasi ekonomi antara daerah tertinggal dan daerah maju, dilakukan melalui:

1. Pengembangan jaringan ekonomi antar wilayah,

2. Pengembangan jaringan prasarana antar wilayah, dan

3. Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi daerah.

D. Pilar keempat, meningkatkan penanganan daerah khusus yang memiliki karakteristik “keterisolasian”, dilakukan melalui:

1. Pembukaan keterisolasian daerah (pedalaman, pesisir, dan pulau kecil terpencil),

2. Penanganan komunitas adat terasing, dan

3. Pembangunan daerah perbatasan dan pulau-pulau kecil.

Berdasarkan evaluasi terhadap kebijakan alokasi dana perimbangandan kinerja ekonomi daerah tertinggal, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Faktor atau dimensi yang paling dominan yang menyebabkan ketertinggalan suatu daerah yaitu:

a) Belum adanya sikap profesionalisme dan kewirausahaan daripelaku pengembangan kawasan di daerah.

b) Masih lemahnya koordinasi, sinergi, dan kerjasama diantarapelaku-pelaku pengembangan kawasan, baik pemerintah, swasta,lembaga non pemerintah, dan masyarakat, serta antarapemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dalam upayameningkatkan daya saing produk unggulan.

c) Keterbatasan jaringan prasarana dan sarana fisik dan ekonomidalam mendukung pengembangan kawasan dan produk unggulan daerah.

d) Belum optimalnya pemanfaatan kerangka kerjasama antar wilayahmaupun antar negara untuk mendukung peningkatan daya saing kawasan dan produk unggulan.

e) Ketidakseimbangan pasokan sumberdaya alam dengan kebutuhan pembangunan. Permasalahan utama dari ketertinggalan pembangunan di wilayahperbatasan adalah arah kebijakan pembangunan kewilayahanyang selama ini cenderung berorientasi ’inward looking’ sehingga seolah-olah kawasan perbatasan hanya menjadi halaman belakang dari pembangunan negara.

f) Pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia sulit berkembang terutama karena lokasinya sangat terisolir dan sulit dijangkau. Diantaranya banyak yang tidak berpenghuni atau sangat sedikit jumlah penduduknya, serta belum tersentuh oleh pelayanan dasar dari pemerintah

. 2. Faktor pengungkit untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal:

a) Peningkatan kapasitas fiskal merupakan titik awal dari percepatan pembangunan daerah tertinggal.

b) Pembangunan infrastruktur sosial dan dasar agar berdampak optimal terhadap penegmbangan sumberdaya manusia, baik dari apsek ekonomi, pendidikan,dan kesehatan.

c) Aksestabilitas masyarakat daerah tertinggal terhadap faktor produksi yang terdapat diwilayahnya maupun diluar wilayahnya.

3. Strategi percepatan pembangunan dari masing-masing daerah tertinggal berdasarkan dimensi yang paling dominan dan faktor pengungkit dari masing-masing dimensi ketertinggalan:

a) Pembangunan daerah tertinggal harus dilakukan dengan pendekatan kewilayahan.

b) Perlu dibedakan stratagi pembangunan daerah tertinggal yang ada di kepulauan dan pesisir dengan di non kepulauan dan non pesisir.

c) Perlu dibedakan stratagi pembangunan daerah tertinggal yang ada diperbatasan dan non perbatasan.

4. Rencana kedepan strategi percepatan pembangunan daerah tertinggal:

a) Pengembangan daerah tertinggal dapat dilakukan dengan strategi pokok sebagai berikut:

1. Setiap daerah harus menentukan sector unggulan;

2. Pembangunan sumber daya manusia disesuaikan dengan potensi sumberdaya alam lokal dan sesuai dengan standar industri, untuk meminimalkan atau menghilangkan konflik antara masyarakat lokal dengan industri;

3. Pengembangan komoditas unggulan secara terfokus;

4. Pemberian insentif fisik dan nonfisik bagi pengembangan sektor/komoditas unggulan, diantaranya berupa keringanan pajak dan retribusi, pembangunan prasarana dan sarana, kemudahan perijinan, dan kepastian hukum;

5. Pembangunan industri berbasis sumberdaya alam;

6. Meningkatkan produktivitas untuk menciptakan daya saing daerah; dan

(g) membangun alur pasar yang jelas, terutama ukm, melalui perantara perusahaan besar.

b) Fungsi Pemerintah adalah melakukan pemihakan kepada yang lemah, sehingga pembangunan tidak sekedar bersifat marketdriven, sehingga diperlukan instrumen untuk mengkoordinasikan program dan anggaran dalam pengembangan daerah tertinggal, yang diantaranya dapat melalui peningkatan kerjasama antardaerah, sesuai PP Nomor 50 Tahun 2007, yang diperlukan untuk permasalahan daerah-daerah tertinggal.

c) Permasalahan utama dalam pengembangan ekonomi lokal adalah pasarnya yang kecil sehingga strategi ekspor sangat penting untuk memperluas pasar, yang diantaranya:

(a) fokus pada pengembangan berbasis klaster; dan

(b) membangun kemitraan antara pemerintah dengan sektor swasta.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Cita-cita bangsa Indonesia yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia hingga saat ini masih belum terealisasikan sepenuhnya. Banyak faktor-faktor penentu yang belum berjalan dengan baik termasuk pembangunan nasional dengan ketidak merataan kebijakan pemerintah terhadap daerah yang terpencil dan kota.Sehingga kemerataan kesejahteraa di Indonesia masih belum bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, terutama untuk di daerah yang notabene kurang dalam hal sarana dan prasarana. 3.2

Saran Untuk dapat mewujudkan cita-cita bangsa dibutuhkan sebuah kerja sama antara masyarakat dan juga pemerintah. Tapi dalam hal ini pemerintah memegang peranan yang cukup besar, sehingga diharapkan semua perencanaan yang telah direncanakan dapat direalisasikan dengan penuh tanggung jawab dan memperoleh hasil yang sesuai dengan rencana awal dan kebijakan pemerintah dapat merata di setiap daerah tidak hanya berkembang di daerah kota saja tetapi diseluruh daerah terpencil di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.ditjen-otda.depdagri.go.id/index.php/categoryblog/317-dpr-sahkan-5-daerah-otonom-baru (Diakses pada tanggal 10 Desember 2012, 21 : 29 WIB)

http://www.google.com/perencanaanpembangunanIndonesia.html (Diakses pada tanggal 11 Desember 2012, 20:25 WIB)

http://www.google.com/ReformasiPemerintahDaerahdalamPembangunandiIndonesia-Netsains.Com.htm (Diakses pada tanggal 11 Desember 2012, 20:40 WIB)

http://xaudiostone.com/2010/11/ketidakmerataan-pembangunan-di.html (Diakses pada tanggal 12 Desember 2012 21.42)

4 thoughts on “Ketidakmerataan Pembangunan Berhubungan dengan Kurangnya Kebijakan Pemerintah Terhadap Pembangunan Daerah

  1. Ping-balik: Ketidakmerataan Pembangunan Berhubungan dengan Kurangnya Kebijakan Pemerintah Terhadap | Wawasan Gus Mun

Tinggalkan komentar